Widget HTML Atas

.

Skema Pensiun PNS/TNI/Polri Akan Berubah Seperti Pegawai Swasta

Setiap dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftar yang ikut jumlahnya pasti membludak. Kita lihat di tahun 2017 ini saja. Pemerintah pada awal Agustus menyediakan 19.210 kursi CPNS, terdiri dari 1.684 untuk Mahkamah Agung, sementara 17.526 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Sampai Jumat, 18 Agustus, yang melamar CPNS di Kemenkumham sudah hampir mencapai angka satu juta, jumlah tepatnya 764.729 orang. Sementara, jumlah pelamar di MA mencapai 23.479 orang. Padahal, kesempatan yang dibuka masih terus berlaku sampai akhir bulan.

Memang sejak lama profesi PNS menggiurkan bagi para pencari kerja. Tak lain adalah karena fasilitas seperti tunjangan, gaji tetap serta pemberian jaminan uang pensiun.

Misalnya bagi Ayi (32), PNS di sebuah lembaga negara. Ia mengaku bahwa salah satu alasannya sangat ingin jadi PNS tak lain karena ada kepastian terutama tentang gaji serta pensiun. Perihal yang sama pun diungkapkan oleh Faisal (27), seorang pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Jenjang karier pasti dan tentu saja ada uang pensiun,” kata dia, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Bagi para pegawai negeri, memang uang pensiunan itu menggiurkan. Berbeda dengan nasib pegawai swasta, di mana “pendapatan” mereka bakal langsung merosot saat pensiun. Ketika PNS pensiun maka mereka masih bisa menikmati “gaji” sejumlah 75 persen dari gaji pokok ketika terakhir kali bekerja. Akan tetapi, rupanya pemerintah merasa sistem ini menjadi beban anggaran negara.

Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, merasa bahwa pemberian uang pensiun PNS selama ini memakai sistem ‘pay us you go’, ini pun sangat membebani APBN. Karena, para abdi negara ini jika uang pensiunnya ada kekurangan, maka pemerintah yang menalangi.

Melihat skema yang saat ini dijalankan, setidaknya untuk membayar kekurangan uang pensiunan PNS, pemerintah mengeluarkan anggaran sejumlah Rp 100 triliun tiap tahunnya. Contohnya saja, dalam RAPBN 2018, ada alokasi anggaran dari pemerintah untuk membayar pensiunan PNS dan TNI serta Polri dengan besaran jumlah Rp 109 triliun.

Skema ‘pay us you go’ ini akan diganti pemerintah mulai tahun depan, skema barunya adalah ‘fully funded’. Skema ini sistemnya, pemerintah dan PNS bakal membayarkan iuran uang pensiun bersama-sama di depan, hal tersebut sama seperti yang biasa dilakukan di perusahaan swasta. Skema ini pun rencananya bakal diterapkan untuk PNS baru.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengajukan skema baru untuk program pensiun PNS dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. “Saya perintahkan Direktorat Jenderal Anggaran untuk mulai memperbaiki program pensiun PNS,” tegasnya.

Skema atau perhitungan baru pensiun PNS kini tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).

Sumber: suratkabar.id
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!