Pajak PTKP dan Contoh Cara Menghitungnya
PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. PTKP yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2008 (mulai berlaku 1 januari 2009-sekarang).PTKP tersebut dengan kententuan:
1. diri Wajib Pajak : Rp. 15.840.000
2. Tambahan untuk WP yang sudah kawin : Rp. 1.320.000
3. Tambahan utk seorang istri yang menerima penghasilan yg digabung dengan penghasilan si suami dikenakan Rp. 15.840.000
4. Tambahan untuk Tanggungan maksimal 3 dikenakan Rp.1.320.000 per tanggungan
Contoh soal:
1. wajib pajak Olivia berstatus Nikah (suami mempunyai penghasilan) anak kandung 2, sehingga besarnya PTKP untuk Olivia sebesar Rp. 15.840.000, hal ini dikarenakan tanggungan anak dan status nikah ditanggung oleh si Suami.
2. hitung ptkp apabila Tn.anton tinggal dengan seorang istri 2 anak kandung dan dua adik kandung
Jawab:
WP: 15.840.000
status: 1.320.000
tanggungan (k/2): 2.640.000(+)
jumlah 19.800.000
cat: mengapa adik kandung tidak di masukkan? karena adik kandung mempunyai hubungan Horizonta
3. hitung PTKP Ny.Ana yang tinggal bersama ibunya seorang pensiunan PNS
jawab:
WP:15.840.000
cat: seorang ibu pensiunan PNS tidak dimasukkan karena pegawai negeri pensiunan masih menerima uang pensiun setiap bulannya
4. hitung PTKP Tn.nino dengan status duda dan dua anak angkat
jawab:
WP: 15.840.000
tanggungan (k/2) 2.640.000(+)
jumlah 18.480.000
cat: status nikah tidak dimasukkan karena posisi tuan nino sudah menduda
5. hitung PTKP Ny.lia yang tinggal bersama keponakannya yang masih dibawah umum
jawab:
WP: 15.840.000
Catatan: keponakan tidak dimasukkan karena hubungan kesamping (horizontal)
Contoh: http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/11/cara-menghitung-ptkp-dan-contoh-soalnya.html
1. diri Wajib Pajak : Rp. 15.840.000
2. Tambahan untuk WP yang sudah kawin : Rp. 1.320.000
3. Tambahan utk seorang istri yang menerima penghasilan yg digabung dengan penghasilan si suami dikenakan Rp. 15.840.000
4. Tambahan untuk Tanggungan maksimal 3 dikenakan Rp.1.320.000 per tanggungan
Contoh soal:
1. wajib pajak Olivia berstatus Nikah (suami mempunyai penghasilan) anak kandung 2, sehingga besarnya PTKP untuk Olivia sebesar Rp. 15.840.000, hal ini dikarenakan tanggungan anak dan status nikah ditanggung oleh si Suami.
2. hitung ptkp apabila Tn.anton tinggal dengan seorang istri 2 anak kandung dan dua adik kandung
Jawab:
WP: 15.840.000
status: 1.320.000
tanggungan (k/2): 2.640.000(+)
jumlah 19.800.000
cat: mengapa adik kandung tidak di masukkan? karena adik kandung mempunyai hubungan Horizonta
3. hitung PTKP Ny.Ana yang tinggal bersama ibunya seorang pensiunan PNS
jawab:
WP:15.840.000
cat: seorang ibu pensiunan PNS tidak dimasukkan karena pegawai negeri pensiunan masih menerima uang pensiun setiap bulannya
4. hitung PTKP Tn.nino dengan status duda dan dua anak angkat
jawab:
WP: 15.840.000
tanggungan (k/2) 2.640.000(+)
jumlah 18.480.000
cat: status nikah tidak dimasukkan karena posisi tuan nino sudah menduda
5. hitung PTKP Ny.lia yang tinggal bersama keponakannya yang masih dibawah umum
jawab:
WP: 15.840.000
Catatan: keponakan tidak dimasukkan karena hubungan kesamping (horizontal)
Contoh: http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/11/cara-menghitung-ptkp-dan-contoh-soalnya.html