Widget HTML Atas

.

Seluruh Sekolah di Jayapura Terapkan Kurikulum 2013

Seluruh Sekolah di Jayapura Terapkan Kurikulum 2013-- REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Papua menargetkan seluruh sekolah di kota itu melaksanakan Kurikulum 2013 (K13) "Untuk tahun ajaran 2017-2018 Kota Jayapura menargetkan semua sekolah harus melaksanakan kurikulum 2013 (K-13)," kata Kadisdikbud Kota Jayapura, I Wayan Mudiyasa di Jayapura, Rabu (15/3).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan di pada 2019 seluruh sekolah di Tanah Air sudah harus melaksanakan K13. Hampir 65 persen sekolah di Jayapura baik dijenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK sudah melaksanakan K13 di tahun ajaran 2016-2017.

Dia menuturkan, yang dimaksud dengan K13 yaitu suatu perbaikan dari kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).

"K13 juga namanya KTSP dimana di dalamnya ada K13 itu kan kurikulum tingkat satuan pendidikan artinya kurikulum yang dibuat oleh sekolah itu sendiri tetapi ada dokumen satu, dokumen dua, dan dokumen tiga," ujarnya.

Mudiyasa menjelaskan, dokumen satu ada sangkut paut tambahan kurikulum dari pusat, sedangkan dokumen dua dan dokumen tiga itulah yang dibuat oleh sekolah.

"Yang dimaksud dengan dokumen dua dan dokumen tiga itu adalah RPP, silabus dan perangkat penilaian, itulah kurikulum yang dibuat oleh sekolah," ujarnya.

Sementara dokumen satu memuat tentang standar proses termasuk juga kurikulum. "Yang dimaksud dengan K13 itu sekolah wajib melaksanakan yang namanya sistem kredit semester (SKS)," ujarnya.

Dia mengatakan, hingga kini hanya tiga sekolah di Kota Jayapura yang sudah murni melaksanakan K13 yakni SMAN 4 Jayapura, SMAN 3 Jayapura dan SMAN 2 Jayapura. Ia menambahkan, murni berarti sekolah sudah melaksanakan sisten kredit semester, dimana pada saat penerapan sistem semester ini sekolah menghargai potensi yang dimiliki oleh seorang siswa karena disitu siswa yang cerdas bisa menyelesaikan sekolahnya selama dua tahun, sementara yang kurang cerdas bisa tiga tahun. "Siswa yang notabene kompetensinya kurang dia bisa berada di sekolah selama empat sampai lima tahun," ujarnya.

Sumber: republika.co.id
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!