Widget HTML Atas

.

Pengangkatan GTT (Guru Honorer) Tidak Dibenarkan?

Persoalan pengangkatan Guru Tidak Tetap atau biasa dikenal dengan sebutan guru honorer masih menyisakan polemik. Belum adanya koordinas antara Kementerian PANRB dan Kemendikbud menjadi penyebabnya. Hal ini terungkap dalam focus group discussion yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanyakan kepada Kepala Biro Hukum Kemenpan RB Herman Suryatman, apakah pengangkatan GTT dengan PP 19/2017 itu dibolehkan?
Herman ternyata tidak tegas menjawab dan hanya menjelaskan bahwa dalam undang-undang kepegawaian hanya mengenal ASN dan PPPK.
Baca juga: Tiga Syarat Guru Honorer Daftar CPNS, Sungguh Berat
Ganjar terus mendesak Herman untuk tegas. Sebab menurutnya, Kemenpan RB ikut bertanggung jawab dalam kisruhnya persoalan GTT dan PTT. “Jika ternyata penggunaan PP 19 bisa, mengapa harus menunggu revisi PP 48?. Tapi kalau ternyata tidak boleh dan Purbalingga sudah terlanjur mengangkat kemudian kena masalah hukum bagaimana? Saya minta saudara menjawab tegas di sini, boleh atau tidak boleh,” kata Ganjar.

Setelah didesak, Herman baru menegaskan bahwa penggunaan PP 19 tidak dibenarkan. Pengangkatan GTT harus menunggu revisi PP 48. Situasi semakin runyam karena penggunaan PP 19 didukung oleh Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dr Nurjaman. “PP itu lex spesialisnya di undang-undang guru dan dosen jadi boleh saja,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi juga mengatakan bahwa beberapa daerah sudah menerapkan PP 19 tersebut. “Ada di Jawa Timur, NTB dan beberapa kabupaten di provinsi lain. Bisa dan tidak masalah,” terangnya.

Ganjar kemudian menengahi dan meminta PGRI Purbalingga berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengkaji penggunaan PP 19. Jika perlu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jika BPK membolehkan, ini bisa jadi contoh untuk kabupaten kota lain. Karena sebenarnya kawan-kawan GTT itu cuma butuh status jelas dan SK resmi agar bisa ikut sertifikasi,” tegasnya.

Ganjar juga meminta Kemenpan RB dan Kemendikbud untuk segera berkoordinasi menyelesaikan persoalan GTT dan PTT. Jika pengangkatan GTT tidak bisa serentak dan cepat, maka setidaknya Kemenpan bisa memberi kelonggaran kepala daerah mengangkat GTT. Ia sendiri akan menghubungi Menteri PAN RB agar segera mengambil langkah konkrit. “Akan saya telepon, agar revisi PP segera dipercepat,” tegasnya.

Berita ini sebelumnya sudah tayang di suaramerdeka.com dengan judul "Persoalan GTT dan PTT, Kementerian PANRB dan Kemendikbud Diminta Berkoordinasi"
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!