Widget HTML Atas

.

Tutorial Cara Melaporkan SPT Tahunan (DJP Online)

Tutorial Cara Melaporkan SPT Tahunan (DJP Online)-- Sejak awal 2015 lalu, para guru mulai disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2015 secara online (e-filling). Tahun inipun, para guru juga kembali disibukkan melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2016.
Setahun berlalu, mungkin banyak yang sudah lupa bagaimana melakukannya (lapor SPT Tahunan secara online). Keuntungan melaporkan secara online ini tentu saja karena kita bisa melaporkan di manapun asal ada jaringan internet. Jadi, tidak perlu ke kantor pajak.
Berikut tutorialnya:

1. Pertama, siapkan form "BUKTI POTONG PAJAK" atau Formulir 1721-A2 yang bisa kita dapatkan di Dinas Pendidikan setempat.
Berikut contohnya:

2. Jika laptop/ komputer sudah terkoneksi internet, kunjungi alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Isikan NPWP dan password sesuai dengan data kita, jika lupa password silahkan klik tulisan "Reset di sini" setelah tulisan Lupa password. Nanti password baru akan dikiri ke email yang telah kita daftarkan.
Masukkan kode keamanan yang tertera di kotak kosong. Klik login.
4. Jika sudah login, lalu klik e-filling, lalu klik "Buat SPT".

5. Pilih jawaban yang sesuai ketika muncul pertanyaan-pertanyaan.
Untuk pertanyaan ketiga, jika penghasilan bruto Anda kurang dari 60 juta setahun, pilih Ya,
Jika penghasilan bruto Anda lebih dari 60 juta setahun, pilih Tidak.
Jika Anda memilih Ya, maka pilih form: SPT 1770 S
Jika Anda memilih Tidak, akan muncul pertanyaan keempat seperti gambar berikut:
Silakan pilih yang mana Anda merasa lebih mudah, yang contoh di bawah ini saya gunakan/pilih "Dengan panduan".

6. Selanjutnya Anda akan mulai mengisi SPT sesuai form yang dipilih berdasarkan jumnlah penghasilan bruto setahun Anda tadi.
- Silahkan di isi tahun pajak yang hendak dilaporkan
- Klik status normal
- Klik "berikutnya"

7. Berikut contoh isian untuk form SPT 1770 S (penghasilan bruto kurang 60juta setahun):

8. Klik Berikutnya
Lewati saja, klik berikutnya.

9. Bagian C. Isikan Jumlah harta dan jumlah hutang.
Jika sudah, klik berikutnya.

10. Jika sudah selesai, silakan klik "Setuju". Lalu klik berikutnya.
11. Lakukan konfirmasi dengan meng-klik kode verifikasi.
12. Buka email dan salin kode-nya
13. Klik "Kirim SPT".
14. Di email kita akan ada bukti lapor seperti contoh ini:

Semoga bermanfaat.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!