Widget HTML Atas

.

Definisi, Syarat, Metode Penggunaan dan Pemakaian Cek dan Bilyet Giro (BG)

Bank Indonesia, sebagai otoritas keuangan nasional, memiliki aturan spesifik tentang syarat, metode penggunaan dan pemakaian Cek dan Bilyet Giro (BG). Aturan ini cukup ketat guna mencegah tindak kejahatan keuangan dan perbankan, seperti pencucian uang (money laundering).

Apa itu Cek?

Cek adalah metode pembayaran dan transaksi keuangan yang berlaku pada rekening giro. Bank Indonesia mendefinisikan cek sebagai surat perintah atau permintaan kepada bank penyimpan uang atau dana dari seorang nasabah guna membayarkan nominal tertentu saat diunjukkan [1].
Jenis dan Macam Cek

Bank Indonesia menetapkan dua jenis umum cek, yaitu (1) cek atas nama, dan; (2) Cek Atas Unjuk. Cek atas Nama adalah jenis cek yang memuat nama penerima dana dan rincian bank yang akan melakukan pembayaran kepada nama calon penerima yang tertulis pada lembaran cek tesebut. Cek atas Unjuk adalah jenis lain cek yang tidak memuat nama calon penerima uang/dana. Cek jenis ini juga tidak mencantumkan nama bank yang akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa atau mengelola cek tersebut.
Adakah Syarat Formal Penggunaan Cek?

Secara normatif berlaku aturan yang ditetapkan Bank Indonesia terkait dengan penggunaan instrumen pembayaran ini. Syarat ini berlaku bagi pengguna untuk mengontrol peredaran cek serta mencegah beredarnya cek kosong dan penipuan menggunakan lembaran cek. Secara umum, berikut ini adalah syarat formal cek:

Nama cek harus secara eksplisit ditulis dalam lembaran cek
Cek bersifat sebagai perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayar nominal atau sejumlah dana/uang
Nama pihak yang membayarkan nominal tertera dalam cek
Tempat pembayaran cek dapat dan harus dilakukan;
Penulisan waktu (tanggal) dan lokasi (tempat) penarikan atau pencairan cek;
Tanda tangan basah orang yang mengeluarkan atau memberikan cek kepada pihak lain

Bagaimana apabila cek tidak memuat tempat pembayaran?

Pertanyaan tersebut di atas sering mengemuka dalam penggunaan cek. Secara cermat hal ini perlu diketahui oleh pengguna cek sehingga memastikan keabsahan dan kemungkinan izin pencairan oleh bank pada saat pencairan dana. Bank Indonesia memiliki ketentuan spesifik yang mengatur penggunaan cek seperti ini [2].

Apabila cek tidak memuat lokasi di mana pembayaran harus atau dapat dilakukan, tempat yang ditulis di samping nama pengguna atau nama penarik akan dianggap sebagai lokasi pembayaran;
Apabila tertulis beberapa tempat pencairan, makan pencairan harus dilakukan di tempat yang ditulis pada urutan pertama
Apabila cek tidak memuat sama sekali keterangan tempat di mana cek dapat dicairkan, makan pembayaran atau pencairan dilakukan di kantor pusat bank tertarik

Apa yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Cek?
Gambaran Waktu Pencairan cek. Sumber Bank Indonesia.

Penggunaan cek pada prinsipnya tunduk pada aturan spesifik bank yang mengeluarkan cek, serta aturan bank Indonesia. Guna menghindari penipuan dan peredaran cek kosong, beberapa hal berikut ini perlu diperhatikan:

Pemilik rekening giro (selanjutnya disebut penarik) harus menyediakan sejumlah dana yang tertulis pada cek pada saat pencairan atau cek diunjukkan kepada bank tertarik. Penarik adalah pemilik rekening giro dan atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik rekening guna membayar, memindah buku atau mentransfer dana kepada pemegang atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek. Bank tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran oleh pemilik rekening giro menggunakan lembaran cek atau bilyet.
Kadaluarsa lembaran cek dihitung setelah enam bulan. Tanggal kadaluarsa dihitung sejak tanggal berakhirnya waktu penawaran. Tenggat waktu mengunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.
Apabila rekening giro tidak memiliki dana mencukupi saat cek diunjukkan maka cek yang diberikan disebut sebagai cek kosong.
Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani oleh pemilik rekening. Tanpa tandatangan tersebut cek dinyatakan tidak berlaku.
Saat cek dinjukkan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek tersebut disebut sebagai cek kosong.
Perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran cek mungkin saja terjadi. Apabila ini terjadi, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.

Sumber: http://ensiklo.com
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!