Widget HTML Atas

.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Cara Menghitungnya

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Cara Menghitungnya
Pajak PPB
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Contoh : misalnya Pak Badu mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00

KOREKSI:
Lebih dari 1 Milyar, NJKP-nya 40%
NJKP = 40% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.595.200.000,00
PBB = 0,5% x NJKP = Rp.2.976.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.2.976.000,00. sebagai warga negara atau istilah lainnya wajib pajak kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB
1. Mengajukan keberatan atas PBB
2. Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.
3. Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.
4. Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.

Sumber: http://www.pajak.go.id/content/
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!