Widget HTML Atas

.

Mahkamah Konstitusi Hapus Label Sekolah RSBI/SBI

Mahkamah Konstitusi Hapus Label Sekolah RSBI/SBI--
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan alam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).
MK mempunyai sejumlah pertimbangan dalam pembatalan RSBI/SBI tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Pertimbangan selanjutnya, yakni penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI/SBI dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
"Pendidikan nasoional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jati diri bangsa. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI/SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," ujar hakim anggota MK.
Terhadap putusan MK ini, hakim Achmad Sodiki menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Sodiki, tidak ada satu pun kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945. "Juga tidak ada kata dalam pasal tersebut yang dapat dimaknai liberalisasi, diskriminasi, atau hal yang menyinggung jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia," kata Sodiki.

Sementara itu, juru bicara sekaligus hakim anggota Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa dengan keputusan MK itu, maka sekitar 1.300-an RSBI/SBI yang ada di bawah pemerintah saat ini dihapuskan. Selain itu, tidak ada lagi penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional.
"Yah itu (Sekolah RSBI) menjadi biasa," kata Akil Mochtar usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamh Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Para pemohon uji materi (judicial review) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) melalui pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Yang pertama, atas putusan MK ini kami sangat mengapresiasi. Ternyata, MK juga sevisi untuk menjadikan bangsa Indonesia maju," kata anggota tim advokasi pemohon Wahyu Wagiman, usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Wahyu, dengan putusan ini, maka MK sevisi bahwa pemerintah mempunyai kewajiban memberikan fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan yang sama terhadap semua warga negara. Sebab, dengan keberadaan RSBI/SBI selama ini justru menunjukan adanya perbedaan perlakuan terhadap sekolah yang non-RsBI/SBI.
"Pemerintah dituntut untuk memberikan fasilitas yang sama. Di manapun ia berada, kaya dan miskin harus mendapat pendidikan yang setara," tegas Wahyu.
Dari putusan MK ini, lanjut Wahyu, pesan yang paling penting adalah pemerintah harus segera membubarkan sekolah berlabel RSBI/SBI. Untuk itu, Mendiknas juga harus segera mencabut Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional.
"Secara otomatis, pemerintah harus menghaspukan semua praktek yang berkaitan dengan RSBI. Karena kalau tidak dihapus, kami tentu akan melihat proses dari pemerintah. Apakah Permendiknas 78/2009 akan diekskekusi, kami belum lihat implementasi," tukasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh meminta orangtua yang anaknya menjadi siswa RSBI tidak khawatir usai Mahkamah Konstitusi(MK) dalam putusannya membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Mohammad Nuh mengatakan bahwa semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada tiap jenjang pendidikan tidak boleh menurun meski status sekolah RSBI sudah tidak lagi menempel. Untuk itu, tidak perlu ada kekhawatiran dengan keluarnya putusan ini.
"Tetap saja bagi orang tua tidak perlu khawatir, anak tetap sekolah seperti biasa. Belajarnya tetap. Guru juga harus tetap semangat. Tanpa RSBI, juga bisa jadi lebih baik," kata Nuh saat jumpa pers pasca putusan MK atas pembatalan RSBI, di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Ia juga menambahkan bahwa kementerian juga tetap memiliki semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik dengan memberikan hibah. Pemberian hibah ini juga didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah.
"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahan kualitas," jelas Nuh.
Seperti diketahui, sekolah RSBI ini berhak menerima subsidi dari pemerintah berbentuk dana block grant. Namun seiring dengan dicabutnya status RSBI, maka dana block grant ini rencananya akan dialihkan dalam bentuk hibah kompetisi.
"Nantinya bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas," ujarnya (Tribunnews).

Post a Comment for "Mahkamah Konstitusi Hapus Label Sekolah RSBI/SBI"

Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!