Widget HTML Atas

.

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Skema Uji Kompetensi Guru (UKG) akan Dibenahi

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut UKG dapat diambil dari konversi pengalaman kerja. Hal itu mengomentari keluhan sejumlah guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.
"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tak usah 80, bisa pakai konversi pengalaman kerja," kata dia saat memberi arahan pada dinas provinsi se-Indonesia di (Kemendikbud), Jakarta, Senin (18/9).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, selama ini kebaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu. Muhadjir menginstruksikan pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Sebab, ia mengatakan lulus tidaknya UKG seorang guru berhubungan dengan tunjangan yang diberikan.

Ia justru menyayangkan apabila ada proses yang panjang dalam memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Salah satunya, karena anggaran yang sudah dialokasikannakan menjadi silpa.
"UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang baru lulus," kata dia.

Selain itu, ia meminta ada pengalihan syarat sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN. Ia meyakini model beban kerja itu tidak akan mempersulit guru mendapat TPG.

Selain itu Muhadjir juga meminta tidak perlu mempersulit pembuatan karya ilmiah guru. Menurutnya, karya ilmiah adalah ranah profesor. Sementara guru, ia mengatakan cukup melakukan riset-riset.

Ia menyebut guru dapat mencontoh dokter dalam meriset suatu persoalan, khususnya masalah pendidikan. Ia berujar selama ini seorang dokter harus memperbarui izin praktik dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Dokter melakukan pembaruan izin menggunakan catatan dari sejumlah pengalaman menangani pasien. Menururnya, guru dapat melakukan hal serupa, yakni pengalaman menangani pelajar.
"Guru kalau ada catatan portofolio murid, bisa dipakai untuk riset, lebih otentik, 15 halaman saja, bagikan ke guri lain untuk diskusi," ujar dia.

Masih Dirumuskan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menyusun model sertifikasi guru untuk medapat tunjangan profesi guru (TPG).

Pascakeluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) syarat sertifikasi guru masih dalam model peralihan dari 24 jam tatap muka menjadi mengajar delapan hari dalam sepekan atau 40 jam.
"Masih ada masa peralihan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso, Rabu (13/9).

Ari mengatakan, aturan yang menyebut 24 jam tatap muka sebagai syarat sertifikasi masih berlaku. Namun, ia mengatakan, guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban bekerja selama 40 jam dalam sepekan. "Kami coba mensinkronkan semua, guru, ASN," ujar dia.

Ari mengatakan, Kemendikbud tengah membahas aturan mengenai sertifikasi dan gaji. Namun, ia melanjutkan, pembahasan butuh persetujuan dan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayanti mengingatkan inti tunjangan sertifikasi yakni menyejahterakan dan meningkatkan kualitas guru. Ia berharap syarat sertifikasi tidak difokuskan untuk urusan adminstratif. "Harapkan dalam sertifikasi tak dijebak dengan aturan administrasif," jelasnya.
Sebab, kata Esti, aturan sertifikasi bisa membuat urusan sekolah terbengkalai.

* Berita ini sudah tayang di republika dengan judul "Skema Ujian Kompetensi Guru akan Dibenahi" dan "Model Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Masih Dirumuskan"
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!