Guru Nonsertifikasi Diberi TPP
Ini kabar gembira bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat SMA/SMK dan SLB se Provinsi Bengkulu yang belum sertifikasi (nonsertifikasi,red). Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana meningkatkan kesejahteraan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bahkan pemberiannya dimulai pada tahun 2018.
‘’Ke depan khusus guru non sertifikasi akan diberikan (TPP,red). Soal nilainya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Pastinya ada, dan untuk guru sudah menerima tunjangan profesi guru itu tidak diberikan lagi. Sebab TPG sudah masuk dalam kriteria TPP,” kata Kepala Biro Organisasi Pemprov, H Firman Romzi.
Ia menjelaskan, mengatakan pihaknya sudah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 tahun 2016 tentang TPP. Diantaranya penerima TPP juga akan ditambah. Selain ASN yang ada di OPD, kali ini ASN guru yang belum sertifikasi juga akan diberikan.
Selain itu, persentase penilaian TPP juga sudah diubah dalam revisi Pergub tersebut. Yakni 50 persen kehadiran dan 50 persen kinerja. Yang selama ini kehadiran 60 persen dan kinerja 40 persen. Selain itu, proses pelaporan terutama untuk kinerja sudah melalui aplikasi. Termasuk kehadiran sudah wajib menggunakan sidik jari elektronik. Tidak ada lagi yang manual.
‘’Minggu depan ini proses pembahasannya akan dirampungkan. Terutama untuk perhitungan besarannya. Kemudian juga pelaporan akan dirubah tidak lagi sebulan sekali. Tapi dipercepat setiap minggu. Tujuannya agar proses rekapitulasi dan perhitungan TPP yang akan diterima setiap tanggal 10 bisa tepat waktu,’’ jelasnya.
Lanjut Firman, bahwa ke depan juga akan dibahas berkaitan dengan perhitungan berdasarkan analisis jabatan (anjab). Sehingga akan ada grade setiap ASN dalam menerima TPP setiap bulannya. Sebab rekomendasi KPK sudah menyetujui untuk perubahan dan rencana perhitungan besaran TPP ditetapkan berdasarkan anjab.
‘’Ke depan akan dievaluasi terus. Sehingga perhitungannya nanti sama dengan ASN di seluruh Indonesia sistem perhitungannya. Dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi ke KemenPAN-RB dan Kemendagri berkaitan proses perhitungan tersebut. Sehingga benar-benar dapat direalisasikan secara maksimal,’’ paparnya.
Untuk itu lanjut Firman, bahwa ke depan PNS yang banyak bekerja dibuktikan laporan melalui onlien akan besar menerima TPP. Selain juga rajin hadir. Jika yang tidak hadir atau terlambat absen, dan tidak menyampaikan laporan kinerja, tetap akan dikenakan potongan.
‘’Yang malas-malasan dan tidak menyampaikan laporan tetap dipotong. Pembayaran tidak ada perubahan. Sebab tidak bisa diserentakan dengan gaji. Tetapi diharapkan dapat terus normal tidak ada keterlambatan lagi,’’ paparnya.
Sementara Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Mulyadi Usman, M.Pd mengaku sangat mendukung adanya revisi pergub TPP. Pihaknya berharap agar ada motivasi bagi PNS untuk dapat melaksanakan dan meningkatkan kinerjanya. Jika TPP lebih besar. Dan terbukti pihaknya sudah menyetujui kenaikan anggaran TPP tahun 2018.
‘’Kita setuju ASN yang memang banyak memberikan pelayanan dan mendatangkan PAD itu dibedahkan perhitungannya. Sehingga ada keadilan. Begitu juga ASN yang tidak disiplin dan tidak bekerja juga harus diberikan TPP yang sesuai. Sehingga menjadi sanksi bagi dia yang tidak disiplin. Walaupun tidak akan mengurangi gaji pokoknya,’’ pungkasnya.
Sumber: harianrakyatbengkulu.com
‘’Ke depan khusus guru non sertifikasi akan diberikan (TPP,red). Soal nilainya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Pastinya ada, dan untuk guru sudah menerima tunjangan profesi guru itu tidak diberikan lagi. Sebab TPG sudah masuk dalam kriteria TPP,” kata Kepala Biro Organisasi Pemprov, H Firman Romzi.
Ia menjelaskan, mengatakan pihaknya sudah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 tahun 2016 tentang TPP. Diantaranya penerima TPP juga akan ditambah. Selain ASN yang ada di OPD, kali ini ASN guru yang belum sertifikasi juga akan diberikan.
Selain itu, persentase penilaian TPP juga sudah diubah dalam revisi Pergub tersebut. Yakni 50 persen kehadiran dan 50 persen kinerja. Yang selama ini kehadiran 60 persen dan kinerja 40 persen. Selain itu, proses pelaporan terutama untuk kinerja sudah melalui aplikasi. Termasuk kehadiran sudah wajib menggunakan sidik jari elektronik. Tidak ada lagi yang manual.
‘’Minggu depan ini proses pembahasannya akan dirampungkan. Terutama untuk perhitungan besarannya. Kemudian juga pelaporan akan dirubah tidak lagi sebulan sekali. Tapi dipercepat setiap minggu. Tujuannya agar proses rekapitulasi dan perhitungan TPP yang akan diterima setiap tanggal 10 bisa tepat waktu,’’ jelasnya.
Lanjut Firman, bahwa ke depan juga akan dibahas berkaitan dengan perhitungan berdasarkan analisis jabatan (anjab). Sehingga akan ada grade setiap ASN dalam menerima TPP setiap bulannya. Sebab rekomendasi KPK sudah menyetujui untuk perubahan dan rencana perhitungan besaran TPP ditetapkan berdasarkan anjab.
‘’Ke depan akan dievaluasi terus. Sehingga perhitungannya nanti sama dengan ASN di seluruh Indonesia sistem perhitungannya. Dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi ke KemenPAN-RB dan Kemendagri berkaitan proses perhitungan tersebut. Sehingga benar-benar dapat direalisasikan secara maksimal,’’ paparnya.
Untuk itu lanjut Firman, bahwa ke depan PNS yang banyak bekerja dibuktikan laporan melalui onlien akan besar menerima TPP. Selain juga rajin hadir. Jika yang tidak hadir atau terlambat absen, dan tidak menyampaikan laporan kinerja, tetap akan dikenakan potongan.
‘’Yang malas-malasan dan tidak menyampaikan laporan tetap dipotong. Pembayaran tidak ada perubahan. Sebab tidak bisa diserentakan dengan gaji. Tetapi diharapkan dapat terus normal tidak ada keterlambatan lagi,’’ paparnya.
Sementara Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Mulyadi Usman, M.Pd mengaku sangat mendukung adanya revisi pergub TPP. Pihaknya berharap agar ada motivasi bagi PNS untuk dapat melaksanakan dan meningkatkan kinerjanya. Jika TPP lebih besar. Dan terbukti pihaknya sudah menyetujui kenaikan anggaran TPP tahun 2018.
‘’Kita setuju ASN yang memang banyak memberikan pelayanan dan mendatangkan PAD itu dibedahkan perhitungannya. Sehingga ada keadilan. Begitu juga ASN yang tidak disiplin dan tidak bekerja juga harus diberikan TPP yang sesuai. Sehingga menjadi sanksi bagi dia yang tidak disiplin. Walaupun tidak akan mengurangi gaji pokoknya,’’ pungkasnya.
Sumber: harianrakyatbengkulu.com