Widget HTML Atas

.

Mulai 2017, Besaran TPG Bergantung pada Data Isian di Dapodik

Rencananya, mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik. Hal ini akan berimplikasi pada penerimaan tunjangan profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai. Kebijakan baru ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 Oktober 2016 oleh narasumber bapak Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud).

Menindaklanjuti hal ini, tentu kepada seluruh GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal sejak sekarang.
"Khusus GTK, agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik. Operator dapodik juga harus cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK. Kepala sekolah juga sepatutnya memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas. Kepada Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian," demikian yang disampaikan Tagor.

Sumer: Facebook
Gambar: rri.co.id
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!